• Senin 08.00 - 15.00 Jumat 08.00 - 11.30 Sabtu 08.00 - 13.30

Koordinasi Rutan Baturaja bersama Polres OKU, Terkait Pelaksanaan Vaksinasi Bagi WBP yang Tidak Mempunyai NIK

IMG 20211109 WA0013
Humas_RutanBaturaja - Kepala Rumah Tahanan Negara Klas IIB Baturaja  berkoordinasi dengan Polres Ogan Komering Ulu. Rabu, (9/11/2021). 
 
Agenda pertemuan terkait Warga Binaan Rutan Baturaja yang tidak mempunyai NIK agar dapat dilaksanakan Vaksinasi.
 
"Warga binaan Rutan Baturaja yang akan divaksin tetapi tidak mempunyai NIK terdata sebanyak 65 orang" Ungkap Karutan Baturaja Royhan Al Faisal. 
 
Karutan Baturaja menyampaikan berdasarkan hasil koordinasi dari Kanwil Kemenkumham Sumsel bersama Polda Sumsel, Bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas dan Rutan walaupun tidak mempunyai NIK, tetap dilaksanakan Vaksinasi, Bekerja sama dengan Polres Setempat.
 
Menanggapi hal tersebut Polres OKU melalui Kasat Binmas (Akp Marjuni, S.E., M.SI) Menyambut baik dan menyampaikan akan segera menjadwalkan untuk pelaksanaan Vaksinasi bagi WBP Rutan Baturaja yang tidak mempunyai NIK. 
 
"Untuk saat ini data WBP Rutan Baturaja yang akan di vaksin dan tidak mempunyai NIK telah di terima oleh Polres OKU, selanjutnya Polres OKU akan berkoordinasi dengan Dukcapil dan Dinas Kesehatan untuk pelaksanaan Vaksinasi, Sehingga  nantinya WBP tersebut selain telah menerima Vaksinasi, mereka juga telah mendapatkan NIK, dan dengan NIK itu nama WBP tersebut telah terdata di PeduliLindungi sebagai penerima Vaksin" Jelas Akp Marjuni, S.E., M.SI

Kepala Rutan Klas IIB Baturaja Menghadiri Acara Rapat Koordinasi Forum DILJUMJAKPOL TA 2021

Humas_RutanBaturaja - Bertempat di Ballroom Hotel Arya Duta Palembang Karutan Baturaja Royhan Al Faisal mengahadiri acara Rapat Koordinasi Forum DILKUMJAKPOL dan Instansi terkait, yang digelar oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan tema “Sinergitas Aparat Penegak Hukum dalam Upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lapas dan Rutan Se–Sumatera Selatan” , Jumat (5/11).
 
Kegiatan Rakor tersebut dihadiri oleh seluruh Ka. UPT dilingkungan Kemenkumham Sumsel dan  Lembaga Penegak Hukum lainnya, mulai dari Pengadilan tinggi, Kejaksaan tunggi, Kepolisian Serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Wilayah Sumatera Selatan.IMG 20211105 WA0012

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DUKUNG AKSELERASI INDONESIA SEHAT DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Seminar Nasional “Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam Mengakselerasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional” dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika Tahun 2021. Seminar Nasional ini dilaksanakan secara hybrid, luring di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM serta daring melalui zoom dan youtube mengundang seluruh elemen masyarakat agar dapat berperan aktif ikut serta membangun Indonesia yang lebih baik.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa Seminar Nasional ini adalah momentum dalam mensinergikan dan mengkoordinasikan peran pemerintah sebagai katalisator dan dinamisator baik kepada masyarakat maupun dunia usaha. Hasil dari seminar ini nantinya akan dimanfaatkan sebagai rumusan kajian dan rekomendasi kebijakan di bidang Hukum dan HAM.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu pilar pemerintahan turut berperan mendorong pemulihan kesehatan dan peningkatan ekonomi nasional melalui revolusi digital serta mengakselerasi kebijakan dalam mendorong kemudahan berusaha (ease of doing bussiness) melalui peran Ditjen PP dan BPHN dalam pembenahan regulasi serta peran AHU dalam penyederhanaan proses perizinan. Ditjen KI juga berperan mendukung UMKM dengan menyediakan layanan digital untuk pendaftaran merek sedangkan Ditjen Imigrasi berinovasi menciptakan visa elektronik bagi kemudahan investor. Guna mempertajam mainstreaming Bisnis dan HAM di Indonesia, Ditjen HAM juga telah membangun aplikasi penilaian risiko bisnis untuk memfasilitasi perusahaan di semua lini bisnis.

Pada giat ini, hadir Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin sebagai Keynote Speaker. Beliau menyampaikan bahwa kondisi pandemi ini memerlukan ketepatan dalam setiap kebijakan dan peraturan perundangundangan yang dikeluarkan guna menjaga keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi nasional. “Aturan kedaruratan” dibutuhkan guna mencegah keterlambatan bertindak yang berpotensi menyebabkan kerugian negara yang lebih besar.

Beliau menegaskan bahwa konsep rukhsah (kemudahan pada kondisi tertentu) yang serupa dengan pintu darurat di masa krisis dapat kita aplikasikan dalam tata peraturan perundangundangan. Setiap keputusan/kebijakan harus berdasar pada azas pemerintahan yang baik utamanya azas kemanfaatan dan kepentingan umum.

Berbagai narasumber baik dari pembuat kebijakan, akademisi, praktisi kesehatan serta pelaku ekonomi berkumpul dalam seminar ini, untuk bersama-sama mendiskusikan mengenai proses dan strategi pemerintah dalam mempercepat Indonesia sehat dan pemulihan ekonomi nasional.

 

WhatsApp Image 2021 10 12 at 17.45.12