Berikut persyaratan dan jadwal layanan kunjungan tatap muka :
1. Pengunjung merupakan keluarga inti
2. Membawa Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Diri
3. Pengunjung maksimal 1 orang dewasa dan 2 orang anak
4. Pengunjung telah menerima vaksin booster/ dosis ketiga. Bagi yang belum vaksin lengkap, wajib menunjukkan hasil swab antigen negatif
5. WBP berkesempatan mendapat kunjungan 1 kali dalam seminggu
6. Kunjungan bagi Tahanan WAJIB melampirkan surat izin dari pihak penahan
.
.
#KanwilKemenkumhamSumsel
#HumasRubaraja