Rumah Tahanan Negara Klas IIB Baturaja, memperkuat kerja sama dan koordinasi dengan sejumlah pihak. Selasa (16/2).
Kegiatan tersebut menindaklanjuti sehubungan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Nomor : M.HH-12.PR.01.03 Tahun 2020 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM
Tahun 2021.
Kerja sama yang dilakukan dengan Polres OKU, Pengadilan Negeri OKU dan Kejaksaan Negeri OKU ini dalam rangka menciptakan zero overstay di Rutan Baturaja.
Kepala Rutan Klas IIB Baturaja, (Royhan Al Faisal) beserta pejabat struktural menyambangi ketiga instansi sembari melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS).
Karutan mengatakan bahwa," dengan dilakukannya pertemuan seperti ini diharapkan dukungan dari Aparat Penegak Hukum seperti kepolisian, pengadilan dan kejaksaan terkait penanganan overstaying di Rutan Baturaja agar permasalahan ini dapat diatasi dengan baik", jelasnya.
Kemudian Karutan juga menambahkan "Di Rutan Baturaja sendiri tidak mengalami overstaying, namun untuk mencegah hal tersebut, maka dilaksanakanlah Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan instansi terkait", tambahnya.