Prosedur
- Persiapan
- Menyusun rencana kebutuhan bahan makanan berdasarkan indeks kebutuhan bahan makanan;
- Menetapkan pagu anggaran;
- Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan bahan makanan narapidana dan tahanan;
- Pembentukan panitiaa bahan makanan dan panitia penerimaan bahan makanan (Surat Keputusan Kepala Lapas);
- Penyusunan dokumen pengadaan;
- Pelaksanaan proses lelang bahan makanan;
- Pejabat Pembuat komitmen mengeluarkan SPPBJ;
- Penandatanganan kontrak.
- Penyediaan
- Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan surat permintaan barang kepada penyedia berdasarkan kebutuhan menu dan jumlah isi Lapas;
- Penyedia bahan makanan (rekanan) mengirimkan bahan makanan;
- Panitia Penerima meneliti dan memeriksa jenis, kualitas, dan kuantitas bahan makanan;
- Pencatatan dan Pelaporan.
- Pengolahan
- Petugas dapur menerima bahan makanan dari panitia penerima dalam keadaan cukup dan baik;
- Bahan makanan dipilah berdasarkan kebutuhan menu pagi, siang dan sore;
- Proses penyiapan bahan makanan, mensortir bahan, memotong bahan sesuai kebutuhan, mencuci bahan, meniris, dll
- Penyiapan bumbu masakan;
- Proses memasak sesuai kebutuhan menu yang akan disajikan pada hari itu;
- Menguji cita rasa;
- Makanan siap.
- Pendistribusian
- Petugas dapur menyiapkan daftar jumlah narapidana dan tahanan setiap blok;
- Mempersiapkan makanan sesuai jumlah narapidana/tahanan dan jadwal menu pagi/siang/sore;
- Petugas dapur menyampaikan contoh menu ke TIM Pengawas Makanan/minuman dan Kepala Lapas/Rutan;
- Setelah contoh menu disetujui oleh TIM Pengawas makanan/minuman petugas dapur dengan dibantu tamping/korve dapur mendistribusikan makanan ke seluruh penghuni dengan cara satu orang menerima satu jatah menu;
- Pendistribusian selesai, petugas dapur membuat berita acara penerimaan makanan yang diwakili oleh tamping blok dengan disaksikan oleh petugas;
- Evaluasi.
Jangka Waktu Penyelesaian
Sehari tiga kali pemberian makan dengan jadwal sebagai berikut :
- Makan Pagi 07.00-08.00
- Makan Siang 10.00-11.00
- Makan Sore 15.00-16.00
Jaminan Pelayanan
Jaminan Pelayanan pemberian makan kepada WBP adalah :
Permenkumham No. M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.
Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, adalah :
- Menghormati harkat martabat WBP;
- Mengayomi WBP;
- Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam kepribadian;
- Bijaksana dalam bersikap;