Rehabilitasi Sosial Bagi Pengguna Napza

Persyaratan

    1. Hasil Tim Asesmen;
    2. Surat Keputusan Kepala Lapas untuk pelaksanaan rehabilitasi;
    3. Photo Copy rekam medis yang diusulkan.

 

    1. Rehabilitasi di dalam Lapas
      • Seleksi Narapidana yang akan diberikan program rehabilitasi;
      • Penempatkan pada blok/lingkungan tempat Program Rehabilitasi.
    2. Rehabilitasi di Luar Lapas
      • WBP pengguna Narkoba murni tanpa junto (pasal 127 UU No. 35/2009);
      • Masa pidana diatas 1 tahun 3 bulan dan telah mendapat penetapan dari kanwil serta diusulkan PB setelah melalui sidang Tim TPP Kanwil;
      • Masa pidana paling lama 1 thn 3 bulan yang telah mendapatkan penetapan dari Kepala Lapas/Rutan serta diusulkan CB setelah melalui sidang Tim TPP Lapas/Rutan Usul tempat Rehabilitasi yang ditunjuk.

Cetak   E-mail