Jaminan Pelayanan
Jaminan pelayanan kesehatan adalah :
Permenkumham No. M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.
Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, adalah:
- Menghormati harkat martabat WBP
- Mengayomi WBP
- Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam kepribadian
- Bijaksana dalam bersikap.