Persyaratan
- Permohonan izin penelitian secara tertulis.
Prosedur
- Publik menyampaikan permohonan izin penelitian kepada Dirjen PemasyarakatanKepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM;
- Publik yang mengajukan permohonan mendapatkan izin penelitian dari pejabat terkait dilingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan/ Kantor Wilayah Hukum dan HAM.
Jangka Waktu Penyelesaian
3 hari kerja
Jaminan Pelayanan
- Pelayanan diberikan tepat waktu;
- Pelayanan tidak dipungut biaya;
- Tidak diskriminatif.
Jaminan Keamanan
Perlindungan terhadap identitas pemohon