Layanan Permohonan Izin Luar Biasa

Persyaratan

    1. permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum tentang izin luar biasa dalam hal:
      • Adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia;
      • Menjadi wali nikah untuk anak kandungnya; atau
      • Membagi warisan.
    2. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
    3. Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK);
    4. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang Menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa.

Cetak   E-mail