Layanan Fasilitasi Keterlambatan Penerimaan Perpanjangan Penahanan

Persyaratan

    1. Adanya permohonan fasilitasi dari Tahanan tentang keterlambatan penerimaan perpanjangan penanganan;
    2. Surat Pengantar dari UPT
    3. Fotocopy berkas Tahanan

Cetak   E-mail