Layanan Penyuluhan

Persyaratan

      Adanya permohonan pemberian bantuan hukum secara litigasi oleh para tahanan kepada pemberi bantuan hukum yang disampaikan melalui Kepala Lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan negara baik secara tertulis maupun secara lisan.


Cetak   E-mail