Layanan Permintaan Rekomendasi Medis
Persyaratan
- Surat permohonan dari yang bersangkutan;
- Surat Rekomendasi Dokter di Lapas/Rutan;
- Rekam medis yang bersangkutan;
- Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan;
- Surat pengantar dari Kantor Wilayah.
Prosedur
- Pelaksanaan permintaan rekomendasi medis dapat dilakukan karena adanya rekomendasi dokter Lapas/Rutan atau permohonan dari WBP;
- Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Lapas/Rutan dan Kepala Kantor Wilayah setempat;
- Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan;
- Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan meneruskan ke Subdit Pengawasan Kesehatan;
- Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan Kasi Pelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan;
- Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditanda tangani oleh Dirjen Pemasyarakatan;
- Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah;
- Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melalui Kepala Lapas/Rutan;
- Kepala Lapas/Rutan berkoordinasi ke RSUD setempat dalam meminta rekomendasi medis.
Jangka Waktu Penyelesaian
2 (dua) hari kerja dengan syarat seluruh persyaratan telah dilengkapi
Jaminan Pelayanan
Etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b, sebagai berikut:
- Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi/golongan, meliputi :
- Memberikan layanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;
- Tidak mencari keuntungan pribadi dengan menorbankan kepentingan masyarakat;
- Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan
- Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara benar.
- Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat, meliputi :
- Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik dan masukan tanpamempunyai prasangka negatif;
- Membangun jejaring kerjasama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan
- Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat.
- Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat, meliputi :
- Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;
- Memberi pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindari kesombongan;
- Memberi perlakuan yang tidak diskriminatif; dan
- Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas
Jaminan Keamanan
Bebas pungli, sesuai dengan indikasi dan pertimbangan etika medis.