Layanan Inisiasi Terapi ARV Bagi WBP
Persyaratan
- Surat Hasil tes HIV Positif;
- Surat rekomendasi dari Dokter tentang tindak lanjut terapi ARV kepada WBP;
- Inform Consent kesediaan untuk mendapatkan terapi ARV;
- Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan.
Prosedur
- Petugas Kesehatan memberikan informasi tentang terapi ARV;
- Pemeriksaan fungsi hati (SGOT/SGPT) WBP;
- Dokter memberikan rekomendasi terapi ARV;
- Kepala Lapas/Rutan memberikan surat pengantar untuk mengakses ARV dari instansi terkait;
- Petugas Kesehatan melaksanaakn pemberian dan pengawasan terhadap konsumsi ARV;
- Dokter mengevaluasi hasil terapi dan mengawasi adanya efek samping yang timbul;
- Petugas Kesehatan melakukan pencatatan dan pelaporan;
- Kepala Lapas/Rutan memberikan laporan pemberian ARV per bulan kepada Ditjen Pemasyarakatan melalui Direktorat Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana dan Tahanan;
Jangka Waktu Penyelesaian
Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan tahapan penatalaksanaan
Jaminan Pelayanan
Etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b, sebagai berikut:
- Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi/golongan, meliputi :
- Memberikan layanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;
- Tidak mencari keuntungan pribadi dengan menorbankan kepentingan masyarakat;
- Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan
- Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara benar.
- Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat, meliputi :
- Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik dan masukan tanpamempunyai prasangka negatif;
- Membangun jejaring kerjasama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan
- Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat.
- Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat, meliputi :
- Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;
- Memberi pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindari kesombongan;
- Memberi perlakuan yang tidak diskriminatif; dan
- Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas.
Jaminan Keamanan
Berpedoman pada Konvidensialitas dan Standar Terapi ARV