Humas_RutanBaturaja - Dalam rangka Hari Raya idul fitri 1443 H Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Baturaja Kemenkumham Sumsel membuka layanan penitipan barang/makanan bagi Warga Binaan.
Layanan Penitipan barang/makanan di Rutan Kelas IIB Baturaja dimulai pada hari Senin, 2 Mei 2022 sampai dengan Rabu, 4 Mei 2022. Tercatat pada hari ke 2 hari raya idul fitri jumlah pengunjung yang datang setiap harinya berjumlah 70 orang lebih atau diatas dari jumlah pengunjung seperti hari biasa.
Proses pemeriksaan barang titipan dilakukan secara manual, yang dilaksanakan oleh petugas bantuan hari raya idul fitri sesuai dengan jadwal petugas yang telah dijadwalkan.
Selain layanan penitipan barang/makanan, Rutan Baturaja juga membuka layanan Video Call bagi Warga Binaan, hal itu dilakukan sebagai pengganti dari kunjungan keluarga ke warga binaan dimasa pandemi Covid-19.
Terpantau dari hari pertama hingga hari kedua kegiatan layanan penitipan barang/makanan dan Video Call terlaksana dengan aman kondusif.
Humas_RutanBaturaja - Sebanyak 287 warga binaan di *Rutan kelas IIB Baturaja Kemenkumham Sumatera Selatan* mendapatkan remisi hari raya idul fitri 1443 H.Pelaksanaan penyerahan remisi digelar usai sholat idul fitri di aula lapangan Rutan Baturaja. Senin (2/5/2022)Penyerahan remisi diserahkan langsung secara simbolis oleh *Kepala Rutan Baturaja Kemenkumham Sumsel Febriansyah*,
kepada perwakilan warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.Rinciannya yakni RK. I sebanyak orang dengan besaran remisi 15 Hari :79 orang, 01 bulan : 166 orang, 01 bulan 15 hari : 38 orang, 02 bulan : 01 orangDan untuk RK.II 15 Hr : 02 orang (langsung bebas), 01 Bulan 15 hari : 01 orang (menjalani subsider)Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja Kemenkumham Sumsel, Febrianyah.
Dalam sambutannya Menteri Hukum dan HAM RI yasonna laoly menyampaikan remisi yang warga binaan peroleh hari ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan warga binaan tunjukkan ketika menjalani pindana di Lapas/Rutan. Pemberian remisi juga dimaksud untuk mempercepat reintegritas sosial, sehingga warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat.