HumasRutanBaturaja - Kepala Rutan Klas IIB Baturaja beserta Forkopimda Kab. Ogan Komering Ulu (OKU) mengikuti kegiatan Pemberian Remisi Umum kepada Narapidana dan Anak Didik dalam rangka Hari Kemerdekaan Indonesia Tahun 2020 yang dipusatkan di Lapas Mataram, Nusa Tenggara Barat secara virtual. (17/08/2020)
Turut hadir dalam kegiatan pemberian remisi umum Tahun 2020 ini, Bupati OKU yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten I, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres OKU serta seluruh jajaran petugas Rutan Baturaja.
Acara ini dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Prof Yasonna H. Laoly. Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM menyampaikan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. Salah satunya adalah hak mendapatkan Remisi. "Remisi merupakan apresiasi Negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak". ucap Menkumham.
Penyerahan SK Remisi Umum dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia melalui teleconference via aplikasi Zoom. Pada kesempatan ini juga, Bupati OKU yang diwakilkan oleh Asisten I Setda OKU Drs. Slamet Riyadi, M.Si membagikan SK Remisi kepada perwakilan Warga Binaan Rutan Klas IIB Baturaja.
Sementara itu, Karutan Baturaja Royhan Al Faisal menyatakan bahwa untuk tahun ini ada sebanyak 297 orang Warga Binaan yang mendapatkan remisi. Dengan rincian 82 Orang WBP menerima remisi 01 bulan, 65 orang menerima remisi 02 bulan, 101 orang menerima remisi 03 bulan, 21 orang menerima remisi 04 bulan, 20 orang menerima remisi 05 bulan.