WBP Nasrani Rutan Baturaja Mendapatkan Remisi Natal

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Baturaja melaksanakan Acara Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2021. Kegiatan tersebut tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Rutan dan dihadiri oleh pejabat strukturan serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen dan Katholik yang mendapatkan remisi. (25/12/2021). 

Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja Febriansyah mengatakan bahwa " pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 bagi WBP Nasrani diusulkan melalui aplikasi Remisi Online pada Sistem Database Pemasyarakatan".

" Terdapat 2 (dua) orang warga binaan beragama Kristen dan Katholik yang saat ini berada di Rutan Kelas IIB Baturaja mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2021. Adapun besaran remisi yang diterima WBP yaitu masing-masing 15 (lima belas) hari, dan 1 (satu) bulan. Saya ucapkan Selamat Hari Natal Tahun 2021 dan Selamat Kepada Warga Binaan yang mendapatkan Remisi", tambah Ka.Rutan.

“Remisi khusus natal merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan pearutan perundang-undangan yang berlaku” Jelas Herlin.

Ia menambahkan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik sehingga ia berharap seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mematuhi seluruh tata tertib/peraturan Rutan. 

 


Cetak   E-mail