Persyaratan
- Adanya permintaan informasi dari wartawan/jurnalis media massa;
- Identitas wartawan/jurnalis yang meminta informasi.
Prosedur
- Wartawan/jurnalis menyampaikan permintaan informasi Wartawan/jurnalis menemui pejabat pada Dit Infokom/ Kepala Divisi Pemasyarakatan/Kepala UPT Pemasyarakatan;
- Wartawan/jurnalis diberikan kesempatan untuk menanyakan informasi yang dibutuhkan oleh media massa;
- Dalam hal tertentu Ditjen Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan dan UPT Pemasyarakatan dapat mengeluarkan pernyataan kepada pers (press release) perihal informasi yang patut diketahui oleh publik;
Jangka Waktu Penyelesaian
Menyesuaikan
Jaminan Pelayanan
Jaminan pelayanan informasi kepada mediamassa adalah :
- Media massa mendapatkan informasi yang diminta sepanjang informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang layanan informasi;
- Informasi yang diberikan kepada media massa dapat dipertanggungjawabkan.
Jaminan Keamanan
Pemohon informasi mendapatkan perlindungan fisik dan psikis