Pemindahan Atas Permintaan Sendiri /Keluarga/Kuasa Hukum (Dalam Wilayah Dan Antar Wilayah)
Persyaratan
- Permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum yang memuat alasan pemindahan;
- Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap dan berita acara pelaksanaan putusan;
- Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin
- Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK);
Syarat (Tambahan)
- FC Daftar Perubahan;
- Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
- Surat Keterangan tidak memiliki perkara lain;
- Surat Keterangan Dokter;
- Salinan Kartu Pembinaan;
- Daftar Register “F”;
- Litmas Asal dan Tujuan;
- Keputusan TPP Lapas/Rutan dan Kanwil;
- Surat Pernyataan bahwa biaya pemindahan ditanggung oleh pemohon.
Prosedur
- Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan pemindahan dilengkapi dengan dokumen persyaratan foto copy KK, KTP, Pernyataan;
- Jaminan,Pernyataan biaya ditanggung pemohon;
- Terhadap permohonan tersebut, dilaksanakan penelitian kemasyarakatan (Litmas asal dan Litmas tujuan);
- Kepala Lapas/Rutan meneruskan permohonan pemindahan berdasarkan hasil sidang TPP kepada Kakanwil;
- Kakanwil berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan (untuk pemindahan dalam satu propinsi), untuk pemindahan keluar Propinsi Kakanwil membuat usulan pemindahan antar Wilayah dan meneruskan kepada Ditjen Pemasyarakatan;
- Ditjen Pemasyarakatan berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan sesuai rekomendasi TPP Pusat;
- Kepala Lapas/Rutan/Kakanwil menerima Surat Persetujuan atau Penolakan Permohonan Pemindahan atas permintaan sendiri dari Kanwil/Ditjen Pemasyarakatan.
Jangka Waktu Penyelesaian
- Untuk permohonan yang diajukan di Lapas, paling lama 10 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
- Untuk permohonan yang diteruskan kepada Kanwil, paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, Kakanwil menerbitkan surat (persetujuan/penolakan) sesuai rekomendasi TPP. Pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas (untuk pemindahan antar wilayah);
- Untuk di Ditjen Pas, paling lama 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah dapat diputuskan untuk disetujui atau ditolak.
Jaminan Pelayanan
- Pelayanan surat keputusan pemindahan atas permintaan sendiri tanpa dipungut biaya;
- Pelayanan diberikan secara responsive dan tepat waktu;
Jaminan Keamanan
- Pemindahan dilakukan dengan pengawalan dari Petugas Pemasyarakatan dan Petugas Polri.
- Waktu pemindahan dirahasiakan.