Pemindahan Atas Permintaan Sendiri /Keluarga/Kuasa Hukum (Dalam Wilayah Dan Antar Wilayah)

Persyaratan

    1. Permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum yang memuat alasan pemindahan;
    2. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap dan berita acara pelaksanaan putusan;
    3. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin
    4. Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK);

       

      Syarat (Tambahan)

      • FC Daftar Perubahan;
      • Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
      • Surat Keterangan tidak memiliki perkara lain;
      • Surat Keterangan Dokter;
      • Salinan Kartu Pembinaan;
      • Daftar Register “F”;
      • Litmas Asal dan Tujuan;
      • Keputusan TPP Lapas/Rutan dan Kanwil;
      • Surat Pernyataan bahwa biaya pemindahan ditanggung oleh pemohon.

    Cetak   E-mail