Layanan Cuti Bersyarat (CB) Tindak Pidana Tertentu
Persyaratan
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
- Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana;
- Berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir;
- Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi, harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti;
- Bagi Narapidana Terorisme, harus menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
- Kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau
- Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
- Surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulan Terorisme;
- salinan putusan hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
- laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
- Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
- Salinan register F dari Kepala Lapas;
- Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
- Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
- Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
- Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
- Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Cuti Bersyarat
- Bagi WNA, harus melengkapi dokumen
- Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari:
- Kedutaan besar/konsulat negara; dan
- Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah Indonesia
- Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
- Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB- Interpol Indonesia.
Prosedur
- Wali Pemasyarakan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan di TPP Lapas;
- TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas;
- Kepala Lapas mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil;
- Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
- TPP Pusat melaksanakan sidang TPP;
- Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan pemberian CB, berdasarkan rekomendasi hasil sidang TPP Pusat;
- Lapas menerima dan melakukan pengecekan SKCB;
- Lapas melaksanakan SK pemberian CB.
Jangka Waktu Penyelesaian
- Untuk di Lapas, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
- Untuk di Kanwil, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak;
- Untuk di Ditjen Pas, paling lama ± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.
Jaminan Pelayanan
- Pelayanan pemberian CB tanpa dipungut biaya;
- Pelayanan diberikan secara responsive.
Jaminan Keamanan
- Surat Keputusan Cuti Bersyarat memberikan legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak bersyarat;
- Penerbitan Surat Keputusan CB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana yang bersangkutan.
- Surat Keputusan CB dapat dicabut apabila Narapidana melanggar ketentuan CB.