Prosedur
- Pembimbing Kemasyarakatan menerima surat perintah pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum;
- PK membuat litmas untuk pendampingan anak;
- PK melakukan pendampingan terhadap anak di setiap tahap peradilan dan melakukan upaya diversi;
- PK melakukan pendampingan di sidang pengadilan;
- PK melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap hasil kesepakatan diversi dan putusan pengadilan.
Jangka Waktu Penyelesaian
30 hari sampai 4 bulan (sesuai proses diversi atau peradilan pidana anak sebagaimana UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)
Jaminan Pelayanan
- Pendampingan tidak menimbulkan ketakutan dan tekanan kepada anak;
- Pendampingan memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara.
Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, sebagai berikut:
- Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi atau golongan, meliputi:
- Memberikan pelayanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;
- Tidak mencari keuntngan pribadi dengan mengorbankan kepentingan masyarakat;
- Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan
- Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secar benar.
- Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan, dan pengawasan masyarakat, meliputi:
- Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik, dan masukan tanpa mempunyai prasangka negatif;
- Membangun jejaring kerja sama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan
- Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat.
- Tegas adil, dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat meliputi:
- Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;
- Memberikan pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindarkan diri dan kesombongan;
- Memberikan perlakuan yang tidak diskriminatif, dan Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas.