Peninjauan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara

Persyaratan

    1. Surat Perizinan dari Penanggung jawab juridis Basan atau Baran meliputi Nama Pemilik, Identitas Kepemilikan, jenisnya, kaitan antara peninjau dengan pemilik Basan atau Baran;
    2. Surat Penyitaan Basan;
    3. Surat penetapan/putusan pengadilan;
    4. Identitas pemilik dan atau peninjau;
    5. Surat permohonan kepada kepala Rupbasan untuk meninjau fisik dengan melampirkan dokumen dan surat-surat yang sah;
    6. Surat Kuasa dari pemilik Basan atau Baran(Jika dikuasakan);
    7. Spesifikasi (Rekamjejak) Basan atau Baran.

Cetak   E-mail